Palangka Raya – Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Provinsi Kalimantan Tengah mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya sekitar Rp2,4 triliun, alokasi DBH yang diterima pada tahun anggaran terbaru hanya sekitar Rp504 miliar atau turun hingga 79 persen. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.
Dana Bagi Hasil merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari penerimaan pajak dan pengelolaan sumber daya alam. Penetapan besaran DBH sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait realisasi DBH tersebut.
“Hasil evaluasi realisasi APBD Kalteng 2025 itu masih belum jelas. Kita belum mengetahui secara pasti kondisi sebenarnya. Seolah-olah masih berharap kiriman itu bisa penuh,” ujar Arton, Senin (5/1).
Ia menegaskan, DPRD memerlukan data yang jelas dan resmi untuk memastikan kondisi keuangan daerah secara akurat. Namun hingga kini, laporan dimaksud belum disampaikan oleh pemerintah provinsi.
“Kita harus punya data yang jelas. Sampai sekarang DPRD belum menerima laporan resmi dari pemerintah provinsi,” tegasnya.
Setelah mencermati rilis Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah yang disampaikan kepada awak media terkait pemangkasan DBH, Arton menilai kebijakan tersebut sebagai kerugian besar bagi daerah.
“Ini jelas merugikan daerah. DBH kembali mengalami penurunan,” katanya.
Menurut Arton, penurunan DBH semakin memperberat kondisi keuangan daerah, mengingat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih memiliki kewajiban pembayaran DBH kepada pemerintah kabupaten dan kota.
“DBH itu seharusnya disalurkan ke daerah. Saat ini kita memiliki kewajiban kepada kabupaten/kota sekitar Rp1,1 triliun, dan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, kewajiban tersebut harus diselesaikan pada tahun 2026,” jelasnya.
Ironisnya, lanjut Arton, di sisi lain Pemerintah Pusat juga masih memiliki tunggakan DBH kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita diminta membayar kewajiban ke kabupaten/kota, sementara pemerintah pusat juga masih memiliki tunggakan kepada kita sekitar Rp600 miliar, akumulasi dari tahun 2024 hingga 2025,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menempatkan daerah pada posisi tertekan, karena sumber pembayaran kewajiban tersebut justru bergantung pada DBH yang mengalami pemangkasan.
“Dari mana kita harus membayar, sementara sumber dananya dari DBH itu sendiri? Kondisinya jadi serba terbalik,” pungkasnya.(red)