WhatsApp Image 2026-02-26 at 12.57.57

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan bantuan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu tetap menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan.

Skema tersebut dinilai lebih menjamin keberlanjutan perlindungan, termasuk saat warga berada di luar daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, menjelaskan bahwa pemerintah memang memberikan bantuan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun bantuan itu bersifat sementara sebelum yang bersangkutan dimasukkan ke dalam kepesertaan BPJS.

“Jika ada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan belum memiliki BPJS, tentu kita bantu. Tetapi setelah itu akan kita masukkan ke dalam skema BPJS agar perlindungannya berkelanjutan,”ucapnya, Rabu (26/2/2026).

Penggunaan mekanisme BPJS bukan tanpa alasan. Salah satu pertimbangannya adalah prinsip portabilitas jaminan kesehatan, yakni kepesertaan yang tetap berlaku di berbagai wilayah.

“Kalau menggunakan bantuan langsung di bidang kesehatan, ketika yang bersangkutan berada di luar daerah, misalnya ke Banjarmasin lalu sakit, siapa yang akan mengurus? Karena itu, skema BPJS lebih menjamin. Jaminan kesehatannya bisa digunakan di banyak wilayah,”tambahnya.

Dlam skema tersebut iuran peserta tetap dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan demikian, masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan perlindungan tanpa terbebani biaya.

“Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,”lanjutnya.

Saat ini Pemprov Kalimantan Tengah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu jiwa. Jumlah tersebut diasumsikan telah mencakup seluruh masyarakat tidak mampu di Kalimantan Tengah.

“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, kita asumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi. Pemprov berharap, melalui kebijakan tersebut, akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dapat terjamin secara menyeluruh dan berkelanjutan, tanpa terkendala batas wilayah administrasi,”ungkapnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *