PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penguatan riset dan kolaborasi konservasi melalui seminar bertema “Mengenal Alam Melalui Penelitian: Pembelajaran dari Orangutan dan Ekosistem Hutan Kalimantan” yang digelar pada Kamis (26/2/26).
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara UPT KPHL Kapuas-Kahayan dan Fakultas Biologi dan Pertanian Universitas Nasional sebagai langkah memperkuat sinergi pengelolaan hutan berbasis penelitian.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyampaikan bahwa orangutan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Secara internasional, orangutan masuk dalam Appendix I CITES dan berstatus Critically Endangered (terancam punah secara kritis) dalam daftar merah IUCN.
“Berdasarkan berbagai hasil penelitian dan literatur, populasi orangutan masih menghadapi tekanan yang cukup berat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ancaman terhadap orangutan antara lain kehilangan habitat akibat pembukaan lahan, fragmentasi hutan yang menghambat pergerakan dan regenerasi populasi, konflik manusia dan satwa liar, serta perburuan dan perdagangan ilegal. Selain itu, siklus reproduksi orangutan yang relatif lambat—betina melahirkan satu anak setiap 7 hingga 9 tahun—membuat pemulihan populasi berlangsung dalam waktu panjang.
Meski demikian, ia menyebut terdapat perkembangan dari berbagai upaya konservasi yang dilakukan sejumlah lembaga dan yayasan, termasuk keberhasilan kelahiran orangutan di area reintroduksi.
Menurutnya, seminar dan kolaborasi riset diperlukan untuk memberikan gambaran terkini mengenai kondisi keanekaragaman hayati sekaligus menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.


Ia menambahkan, hasil penelitian tidak hanya mendukung upaya konservasi, tetapi juga dapat membuka peluang pemanfaatan jasa lingkungan yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui Dinas Kehutanan, yang secara teknis dilaksanakan oleh UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Sementara itu, kawasan konservasi yang telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) dapat dikelola pemerintah daerah sesuai kewenangan.
Melalui UPT KPH, khususnya pada Seksi Perlindungan, KSDAE, dan Pemberdayaan Masyarakat, berbagai kegiatan konservasi dilaksanakan sesuai dengan batas kewenangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan terbuka terhadap kerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga riset nasional guna mendukung pelestarian habitat orangutan serta penguatan pembangunan daerah berbasis keberlanjutan.
Hadir juga pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Fritno. (red)