06012026035650_2

PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Prov. Kalteng) menerima kunjungan kerja (reses) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Siti Aseanti, Senator asal Kalimantan Tengah, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Prov. Kalteng, Selasa (6/1/26).

Kepala DPMPTSP Prov. Kalteng, Sutoyo, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Anggota DPD RI beserta jajaran. Ia juga memaparkan secara rinci pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPMPTSP Prov. Kalteng.

Selain itu, Sutoyo menjelaskan kondisi riil, peluang, serta tantangan yang dihadapi DPMPTSP Prov. Kalteng, terutama dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan berusaha di Kalimantan Tengah.

Ia mengungkapkan, salah satu tantangan utama adalah masih adanya perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses perizinan dan pengawasan.

“Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan dan regulasi antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun inkonsistensi penerapan aturan di lapangan. Harmonisasi ini menjadi kunci terwujudnya sistem perizinan berusaha dan pengawasan yang terintegrasi dan mudah dipahami,” jelas Sutoyo.

Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antar kementerian dan lembaga, Sutoyo berharap penyelenggaraan PTSP dan pengawasan perizinan berusaha dapat berjalan optimal, sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.

“Harapan kami, melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ini, aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah dapat diterima dan diperjuangkan di tingkat pusat, termasuk terkait perlunya harmonisasi regulasi dan mekanisme perizinan berusaha serta pengawasan terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Siti Aseanti, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tujuan reses ini antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait implementasi UU HPP di daerah, serta menginventarisasi permasalahan teknis, khususnya integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah,” ujar Siti Aseanti.

Ia menambahkan, reses tersebut juga bertujuan untuk mengevaluasi potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak daerah, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan guna optimalisasi penerimaan negara tanpa menggerus potensi daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sekretaris DPMPTSP Prov. Kalteng Eka Mulyaningrum, Kepala Bidang PTSP Esther Mutiara L. Tobing, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Sri Wulandari, serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *