img-20250909-wa0025_copy_2560x1703-1068x710

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya dapat digunakan untuk menunjang tugas operasional pemerintahan.

“Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat dalam menjaga disiplin ASN sekaligus melindungi aset negara.

“Larangan ini penting untuk menegakkan disiplin ASN, menjaga aset negara, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.

Ia menjelaskan, kebijakan serupa juga telah diterapkan di berbagai daerah, termasuk kewajiban memarkir kendaraan dinas di kantor selama masa cuti Lebaran guna mencegah penyalahgunaan.

Syaufwan menegaskan, ASN yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga sanksi yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya.

Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan apabila berkaitan dengan tugas kedinasan resmi, seperti kegiatan protokoler.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.

“Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan penyalahgunaan kendaraan dinas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *