dprd-palangkaraya


PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya menyoroti persoalan status lahan Puskesmas Jekan Raya yang hingga kini belum tuntas. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada terhambatnya pengajuan sertifikat, rencana relokasi hingga rehabilitasi fasilitas kesehatan di puskesmas tersebut.

Sorotan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, setelah melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Jekan Raya, Kamis (27/2/2026).

Menurut Arif, persoalan legalitas lahan perlu segera menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan agar tidak berlarut-larut dan menghambat peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Status lahan yang masih bermasalah ini membuat pengajuan sertifikat, relokasi maupun rehabilitasi menjadi terkendala. Kami berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah kota,” ujarnya, Jumat (27/2).

Ia menilai, keberadaan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas sangat penting dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, persoalan administratif seperti legalitas lahan perlu segera diselesaikan agar pengembangan fasilitas dapat berjalan.

Arif juga mengingatkan agar Puskesmas Jekan Raya tidak terkesan tertinggal dibandingkan fasilitas kesehatan lainnya di Kota Palangka Raya. Menurutnya, sejumlah puskesmas lain telah melakukan pembenahan, sementara Puskesmas Jekan Raya masih menghadapi berbagai keterbatasan.

“Jangan sampai Puskesmas Jekan Raya ini seperti anak tiri. Kita lihat puskesmas lain sudah berbenah. Yang belum diperhatikan juga harus mendapat perhatian. Apalagi mereka memiliki prestasi yang patut diapresiasi melalui peningkatan fasilitas,” katanya.

Selain persoalan lahan, Komisi III DPRD juga menyoroti belum tersedianya Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas Jekan Raya. Padahal, menurutnya, pemerintah kota telah memiliki komitmen agar setiap puskesmas ke depan dilengkapi fasilitas UGD.

Hal tersebut dinilai penting agar pelayanan kesehatan darurat tidak sepenuhnya bergantung pada RSUD Doris Sylvanus.

“Jangan mereka dituntut wajib melayani masyarakat, tetapi justru dikesampingkan dari sisi fasilitas. Ke depan, setiap puskesmas harus ada UGD supaya masyarakat tidak selalu bergantung ke RSUD,” tegasnya.

Komisi III DPRD berharap persoalan status lahan Puskesmas Jekan Raya dapat segera diselesaikan, sehingga peningkatan sarana dan prasarana kesehatan dapat segera direalisasikan guna mendukung pelayanan yang lebih maksimal bagi masyarakat Kota Palangka Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *