images (2)

PALANGKA RAYA-Menanggapi terkait peristiwa bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian di wilayah PT Asmin Bara Barunang (ABB). Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalteng, Suriansyah.

“Sebagai Advokat, Praktisi Hukum, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, kami menyampaikan sikap hukum atas peristiwa bentrok antara masyarakat dengan aparat kepolisian di wilayah PT Asmin Bara Barunang (ABB) yang menimbulkan dugaan pembacokan oleh pihak masyarakat dan
dugaan penembakan oleh pihak kepolisian,”ucapnya Rabu (4/3/2026)

Kedudukan Polri dalam Sengketa
Pasal 2, Jo. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Polri adalah alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan pihak yang berdebat langsung dengan masyarakat dalam sengketa privat.

“Seharusnya, pihak perusahaanlah yang menjawab keberatan masyarakat, bukan aparat kepolisian. Selain itu prinsip HAM dan Netralitas Aparat Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas
Polri, aparat wajib mengedepankan penghormatan HAM, proporsionalitas, dan
de-eskalasi konflik,”tambahnya.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.
Ketika aparat justru berdebat dan ribut dengan masyarakat, hal ini berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas.

“Dugaan Tindak Pidana
Pembacokan: Pasal 351 KUHP lama jo. Pasal 467 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana hingga 12 tahun,” lanjutnya.

Penembakan, jika terbukti dilakukan aparat tanpa prosedur, dapat dijerat Pasal 359 KUHP lama jo. Pasal 490 KUHP baru (kelalaian yang menyebabkan luka/kematian). jo. Pasal 338 KUHP lama jo. Pasal 459 KUHP
baru (pembunuhan) jika ada unsur kesengajaan dapat dipidana hingga 7 tahun.

“UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mempertegas bahwa penggunaan
kekerasan oleh aparat harus proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Selain itu tanggung jawab perusahaan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang
menimbulkan kerugian wajib diganti. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (PPLH) perusahaan wajib menjamin kegiatan usaha tidak
menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.

“UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dengan demikian, PT Asmin ABB harus tampil menjawab keberatan masyarakat, bukan berlindung di balik aparat,” urainya.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa netralitas aparat adalah syarat mutlak dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Sengketa antara masyarakat dan perusahaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi, bukan
dengan bentrok fisik.

“Berdasarkan sikap dan tuntutan menegaskan bahwa Polri harus netral, menjaga keamanan, bukan menjadi pihak yang berdebat dengan masyarakat. Mendesak dilakukan penyelidikan independen atas dugaan pembacokan dan
penembakan, dengan melibatkan Komnas HAM, Propam Polri, dan
Ombudsman RI,”bebernya.

Dalam hal ini meminta PT Asmin ABB untuk tampil menjawab keberatan masyarakat secara
terbuka, sesuai prinsip tanggung jawab sosial dan hukum Menyerukan agar semua pihak menahan diri, mengedepankan dialog, dan menghentikan penggunaan kekerasan.

“Menekankan bahwa konflik sosial akibat aktivitas perusahaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, mediasi, dan peradilan, bukan dengan bentrok fisik,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *