PALANGKA RAYA–Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menetapkan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan Tahun 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat resmi Gubernur Kalimantan Tengah tertanggal 10 Februari 2026, yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Tengah, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan UPT di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Leonard yang juga Kepala Bapperida Kalteng ini mengatakan, bahwa pengaturan jam kerja ini dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama Ramadhan 1447 Hijriah, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jam kerja ASN selama bulan Ramadhan berlaku untuk pola kerja 5 hari maupun 6 hari kerja, dengan total jam kerja 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat,” ucapnya Senin (16/2/2026) melalui aplikasi pesan singkat.
Untuk OPD yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja ditetapkan
Senin hingga Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB
Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB
Sementara untuk OPD yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja ditetapkan Senin hingga Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB
Jumat: pukul 08.00–14.30 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB.

Selain pengaturan jam kerja, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa selama bulan Ramadhan, kegiatan olahraga seperti SKJ dan senam aerobik, termasuk kegiatan Jumat Beriman yang dilaksanakan setiap Jumat pagi, serta apel pagi dan sore, untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan seperti biasa setelah bulan Ramadhan.
“Adapun khusus pelaksanaan jam kerja di lingkungan rumah sakit daerah dan UPT kesehatan, serta satuan pendidikan, kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif, sehingga perubahan jam kerja selama Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya.(Red)