IMG-20260226-WA0051

PALANGKA RAYA –  Kejati Kalimantan Tengah  resmi menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalimantan Tengah terkait pendampingan hukum program pengendalian inflasi dan penguatan Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2026.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Kejati Kalteng, Rabu, 25/2/26, oleh Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani.

Nurcahyo mengatakan, pendampingan hukum dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kebijakan strategis daerah tidak tersandung persoalan administratif maupun hukum.

“Kami ingin memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan ini sifatnya preventif, agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaan di lapangan,” ujar Nurcahyo.

Ia menegaskan, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain bila diperlukan.

“Silakan libatkan kami sejak tahap perencanaan. Semakin awal dikonsultasikan, semakin kecil risiko yang muncul,” tambahnya.

Sementara itu, Norhani menyebut pengendalian inflasi, khususnya terkait stabilisasi harga dan distribusi bahan pokok, memiliki kompleksitas regulasi yang cukup tinggi.

“Dalam praktiknya, kebijakan stabilisasi harga sering bersinggungan dengan aturan pengadaan, distribusi, hingga pengawasan. Pendampingan ini membuat kami lebih percaya diri menjalankan program,” kata Norhani.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan IKM tidak hanya soal peningkatan produksi, tetapi juga kepastian hukum dalam pembinaan dan fasilitasi pelaku usaha kecil.

Kerja sama ini turut dihadiri jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng serta pejabat struktural Disdagperin Kalteng. Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah berharap program pengendalian inflasi dan pemberdayaan IKM tahun 2026 dapat berjalan lebih terukur serta minim risiko hukum di kemudian hari.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *