WhatsApp Image 2026-01-02 at 18.03.56

Palangka Raya – Indonesia resmi memasuki era baru hukum pidana nasional dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai transformasi besar sistem hukum pidana Indonesia sekaligus menjadi simbol kedaulatan bangsa dalam membangun hukum yang berakar pada nilai sosial dan konstitusi nasional.

Dosen Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Dr. Rizky Amalia S., M.H, menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan kodifikasi hukum pidana materil yang komprehensif. KUHP ini memuat perumusan delik, unsur perbuatan pidana, bentuk kesalahan, pertanggungjawaban pidana, alasan pembenar dan pemaaf, hingga klasifikasi sanksi pidana berbasis kategori.

“Pemberlakuan KUHP Nasional menjadi penanda bahwa Indonesia tidak lagi bergantung pada struktur hukum pidana warisan kolonial, tetapi telah menghadirkan konsepsi hukum pidana yang dibangun sesuai karakter dan nilai bangsa sendiri,” ujar Rizky.

Ia menekankan bahwa aspek hukum pidana materil tidak dapat dipisahkan dari hukum pidana formil. Indonesia hingga kini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebagai rujukan utama dalam penyidikan, penuntutan, pembuktian, pemeriksaan di pengadilan, hingga eksekusi putusan.

Seiring berlakunya KUHP Nasional, pembaruan hukum acara pidana terus diperkuat melalui agenda legislasi dan kebijakan turunan. Tujuannya adalah transparansi pembuktian berbasis teknologi, proses peradilan yang terukur, serta perlindungan hak konstitusional secara berimbang dalam kerangka due process of law.

“Penguatan hukum acara pidana menjadi kunci agar hukum pidana nasional tidak hanya modern secara normatif, tetapi juga efektif dan bermartabat dalam implementasinya,” tegas Rizky.

Dalam KUHP Nasional, klaster tindak pidana umum disusun dalam bab-bab strategis yang mencerminkan perlindungan terhadap kepentingan fundamental negara dan ketertiban sosial.

Bab-bab tersebut mencakup tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, negara sahabat, serta tindak pidana yang mengganggu penyelenggaraan rapat lembaga negara dan badan pemerintah.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur tindak pidana terhadap ketertiban umum, seperti penghinaan simbol negara, penghasutan tindak pidana, pembiaran rencana kejahatan tanpa pelaporan, penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu, pelanggaran perizinan, hingga perusakan tanaman dan pekarangan milik orang lain.

Menurut Rizky, seluruh pengaturan ini menegaskan arah baru hukum pidana nasional Indonesia. “Hukum pidana difungsikan sebagai pagar perlindungan negara dan ketertiban sosial, bukan sebagai alat untuk menegasikan hak demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” jelasnya.

Dengan berlakunya KUHP Nasional secara efektif, Indonesia dinilai telah menegaskan sistem hukum pidana yang utuh antara aspek materil dan formil, berdaulat dalam perumusan delik, modern dalam pembuktian, serta bermartabat dalam prosedur penegakannya. “Ini adalah momentum penting bagi Indonesia dalam menegakkan hukum pidana nasional yang berbasis Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, demi melindungi bangsa, menjaga ketertiban, dan menegakkan keadilan,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *