WhatsApp Image 2026-03-27 at 10.54.09 (1)

Palangka Raya – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Dalam regulasi itu, pemerintah mengatur pembatasan hingga penonaktifan akun anak secara bertahap pada sejumlah platform digital, antara lain YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap penggunaan media sosial oleh anak, termasuk terkait paparan konten, interaksi daring, dan durasi penggunaan perangkat digital.

Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menyatakan telah menerapkan pembatasan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan larangan membawa ponsel terutama berlaku bagi siswa taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD).

“Sudah kami instruksikan melalui bidang terkait agar kepala sekolah memperhatikan penggunaan gadget oleh siswa. Untuk anak SD, bahkan TK tidak boleh membawa HP ke sekolah,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, penggunaan gadget di lingkungan sekolah berpotensi memengaruhi aktivitas belajar siswa, terutama jika digunakan di luar kepentingan pembelajaran.

Pembatasan juga diterapkan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP), khususnya dalam penggunaan di داخل kelas.

“Di SMP juga dibatasi supaya tidak mengganggu konsentrasi, apalagi jika dibawa ke dalam ruang kelas,” kata Jayani.

Ia menambahkan, sebelumnya sempat muncul wacana memperbolehkan siswa membawa ponsel tanpa akses internet, namun kebijakan tersebut tidak lagi diterapkan.

“Dulu sempat ada wacana boleh membawa HP jadul, tapi sekarang juga tidak bisa,” katanya.

Penerapan pembatasan dilakukan secara bertahap, mengingat sebelumnya penggunaan ponsel di kalangan siswa relatif longgar.

Selama ini, pembatasan penggunaan HP telah diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti saat ujian. Ke depan, aturan tersebut direncanakan diperluas dalam kegiatan belajar sehari-hari, terutama pada tahun ajaran baru.

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga mencatat adanya respons dari orang tua siswa terkait penggunaan gadget oleh anak di lingkungan sekolah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *