IMG-20260115-WA0083

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan daring (scam) yang semakin marak terjadi di sektor jasa keuangan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) turut disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Friderica menyampaikan, dengan adanya PKS ini masyarakat yang menjadi korban penipuan akan semakin mudah menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC di iasc.ojk.go.id. Laporan pengaduan tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

Selain mempercepat pengembalian dana, kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum, termasuk mendukung proses pelacakan serta penangkapan pelaku penipuan oleh Polri.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara, dalam hal ini OJK dan Polri, untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.

Dalam PKS tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa poin, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana.

Kerja sama ini didasari meningkatnya jumlah korban dan laporan penipuan di Indonesia. Modus penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan transaksi keuangan, seperti transfer antarbank, virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital termasuk kripto.

OJK menilai, seiring perkembangan teknologi, bentuk penipuan daring semakin berkembang dan kompleks sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri. Forum ini dibentuk untuk mempercepat koordinasi penanganan scam di sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara terintegrasi dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari angka tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan proses pengembalian dana kepada korban, sekaligus meningkatkan pelindungan serta kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui website IASC dengan melampirkan data serta dokumen bukti pendukung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *