WhatsApp-Image-2026-02-10-at-11.52.53-PM-1030x686

Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan ini melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, UPT Samsat Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, serta PT Jasa Raharja.

Operasi difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta status pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Sejumlah pengendara yang terjaring diketahui belum melakukan pembayaran pajak sesuai masa jatuh tempo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor pada 2025 telah mencapai target.

Sementara itu, pada 2026, capaian sementara dari sektor tersebut tercatat sekitar 8 persen dari target yang ditetapkan.

“Untuk target PAD seluruh objek pajak di Kota Palangka Raya pada 2026 ini sebesar Rp275 miliar,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak serta memberikan informasi terkait mekanisme pembayaran. Pengendara yang belum membayar pajak diarahkan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui layanan Samsat.

Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya pemantauan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus pendataan potensi penerimaan daerah di Kota Palangka Raya pada tahun anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *