WhatsApp-Image-2026-03-15-at-7.30.33-AM

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan wisata di berbagai destinasi wisata selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran bernomor 500.13/0492/DPKKO-Par/2026 tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya kunjungan wisatawan selama masa libur lebaran, sekaligus untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di sejumlah objek wisata di Kota Palangka Raya.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, Iin Hendrayati Idris, mengatakan pemerintah kota mengimbau pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata untuk mematuhi standar operasional serta menjaga kualitas pelayanan kepada pengunjung.

Menurutnya, pengelola destinasi diminta menerapkan standar operasional prosedur (SOP) serta standar keselamatan wisata guna memastikan aktivitas wisata tetap berjalan aman selama masa libur Idulfitri.

Selain itu, pengelola destinasi juga diminta menyediakan fasilitas pendukung yang memadai seperti area parkir, tempat sampah, serta informasi wisata bagi pengunjung. Penyediaan fasilitas tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan saat berkunjung.

Pemerintah kota juga menekankan pentingnya memperhatikan daya dukung dan daya tampung destinasi wisata guna menghindari terjadinya kepadatan pengunjung yang berpotensi mengganggu kenyamanan maupun keselamatan.

Pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan wisata selama libur Idulfitri juga diminta menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan destinasi wisata. Mereka juga diwajibkan melakukan pemeriksaan kelayakan operasional wahana serta perawatan fasilitas usaha secara berkala.

Selain itu, pengelola destinasi diingatkan untuk melakukan mitigasi terhadap potensi bencana, baik bencana alam maupun non-alam, termasuk mengantisipasi kemungkinan cuaca ekstrem. Koordinasi dengan pihak terkait juga dinilai penting guna memastikan keamanan wisatawan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota juga mengingatkan pelaku usaha wisata agar tidak menaikkan harga layanan di atas tarif normal selama masa libur lebaran.

Di sisi lain, pelaku usaha pariwisata juga didorong menjalin kerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat untuk mendukung rantai pasok kebutuhan wisata.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kegiatan wisata selama libur Idulfitri di Kota Palangka Raya dapat berlangsung tertib, aman, serta memberikan pengalaman yang nyaman bagi wisatawan yang berkunjung.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *