PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu jiwa masyarakat tidak mampu di wilayah tersebut. Kebijakan ini dijalankan melalui skema kepesertaan BPJS Kesehatan dengan pembayaran iuran bersumber dari APBD provinsi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, mengatakan seluruh peserta tetap terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan, namun kewajiban pembayaran iuran ditanggung pemerintah provinsi.
“Sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan angka itu, diasumsikan seluruh masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujarnya, Sabtu (28/2/26).
Ia menjelaskan, skema yang digunakan tidak berbeda dengan kepesertaan reguler BPJS Kesehatan. Perbedaannya hanya pada sumber pembayaran iuran.
“Skemanya tetap BPJS, hanya saja iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, meminta pemerintah kabupaten dan kota di Kalteng tidak memangkas anggaran BPJS masyarakat dalam kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, sektor kesehatan harus tetap menjadi prioritas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Jangan BPJS yang kena efisiensi. Kesehatan merupakan kebutuhan pokok,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalteng juga menyediakan pembiayaan kelas III gratis bagi masyarakat tidak mampu dalam kondisi kegawatdaruratan yang belum memiliki jaminan kesehatan. Layanan tersebut tersedia di rumah sakit milik pemerintah provinsi, yakni , RSUD Doris Sylvanus, RSUD Hanau dan RSJ Kalawa Atei.(Red)