PALANGKA RAYA – Upaya Pemerintah Kota Palangka Raya memperluas pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di rumah makan, restoran, dan kafe mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat transparansi dalam pemungutan pajak restoran.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, mengatakan penggunaan sistem digital dalam pemungutan pajak dapat membantu meminimalisir potensi kebocoran sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Ini merupakan terobosan yang baik untuk meminimalisir kebocoran pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Menurut Hap, penerapan tapping box akan membuat sistem pencatatan pajak menjadi lebih terbuka dan akurat, karena setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha dapat langsung tercatat secara otomatis tanpa perlu perhitungan manual.
Ia menjelaskan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen pada dasarnya merupakan kewajiban yang dibayarkan konsumen dan kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah melalui pengusaha.
“Pajak restoran 10 persen itu memang hak pemerintah daerah yang dititipkan konsumen. Dengan sistem digital, semuanya tercatat jelas dan transparan, sehingga tidak merugikan pengusaha maupun pemerintah,” katanya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha yang menjadi sasaran pemasangan alat tersebut.
Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai fungsi dan cara kerja tapping box akan membantu pelaku usaha menerima kebijakan tersebut secara positif.
“Kami mendorong agar pelaku usaha diberikan pemahaman yang utuh, termasuk pelatihan pengoperasian alat. Dengan begitu, kebijakan ini bisa berjalan optimal dan diterima dengan baik,” tambahnya.
Hap menegaskan, DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus memantau pelaksanaan program tersebut agar benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan PAD. Pendapatan tersebut diharapkan dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Palangka Raya.