WhatsApp Image 2026-03-31 at 10.57.02

PALANGKA RAYA – Upaya penghentian aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya ternyata bukan cerita baru. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengklaim langkah tegas sudah diambil sejak beberapa tahun lalu, namun praktik di lapangan justru menunjukkan dinamika yang tak sesederhana instruksi penghentian.

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, mengungkapkan bahwa koordinasi lintas instansi pernah dilakukan bersama Dinas ESDM dan pihak terkait. Bahkan, surat penghentian aktivitas tambang sempat diterbitkan atas nama gubernur pada periode 2019–2020, saat kepemimpinan masih berada di tangan Sugianto Sabran.

Namun, realitas di lapangan bergerak berbeda. Aktivitas tambang yang sempat dihentikan, disebut kembali berjalan. Situasi ini kemudian mendorong pemerintah daerah melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah pusat, termasuk ke Kementerian Kehutanan pada 2022 hingga 2023.

Di titik ini, kasus mulai naik level. Tim dari pusat, termasuk Kejaksaan Agung, turun tangan. Meski demikian, proses hukum berjalan panjang dan tidak instan sesuatu yang diakui sebagai konsekuensi dari mekanisme penegakan hukum itu sendiri.

“Masalah hukum tidak bisa langsung selesai seketika,” kata Agustan.

Di sisi lain, pasca penghentian, pihak perusahaan tidak tinggal diam. Gugatan sempat dilayangkan sebagai bentuk perlawanan atas pencabutan izin. Sengketa itu memperlihatkan bahwa tarik-menarik kepentingan antara regulator dan pelaku usaha berlangsung cukup intens, sebelum akhirnya izin tetap dicabut setelah proses banding.

Pemerintah provinsi sendiri menegaskan posisinya sebatas pada kewenangan administratif daerah. Dalam proses penyidikan yang kini berjalan, sejumlah instansi daerah seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga PTSP telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Sementara itu, isu keterlibatan pejabat daerah ditepis. Pemprov menegaskan bahwa izin pertambangan berada di bawah kendali pemerintah pusat, sehingga ruang intervensi daerah terbatas.

Babak baru kasus ini terbuka setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan satu tersangka berinisial ST, yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya sepanjang 2016 hingga 2025.

Penindakan tersebut menjadi lanjutan dari langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang sebelumnya melakukan penguasaan kembali kawasan pada Desember 2025. Dengan status izin yang telah dicabut, aktivitas pertambangan yang masih berlangsung hingga 2025 dinilai tidak sah dan membuka pintu konsekuensi hukum yang kini mulai bergulir.

Kasus ini memperlihatkan satu hal: keputusan administratif tidak selalu menjadi garis akhir. Di sektor tambang, terutama yang bersinggungan dengan kawasan hutan, persoalan bisa berlarut-larut hingga akhirnya diselesaikan di jalur hukum.(red/poto:Hairul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *