images (1)

PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) menyatakan menghormati proses hukum terkait penetapan mantan Direktur Program Pascasarjana UPR periode 2018–2022 berinisial Prof. YL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pranata Humas Ahli Madya UPR, Despriawan, di Palangka Raya, Senin (2/3/2026). Ia menjelaskan, pihak universitas telah memperoleh informasi awal mengenai penetapan status tersangka tersebut dari pemberitaan media.

“UPR menunggu pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Despriawan menegaskan, UPR menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Menurutnya, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, setelah menerima pemberitahuan formal dari aparat penegak hukum, pihak universitas akan mempelajari dokumen yang disampaikan sebelum menentukan langkah administratif sesuai ketentuan internal kampus dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, UPR menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian internal, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya kampus. Upaya tersebut, kata dia, merupakan bagian dari penguatan tata kelola organisasi agar berjalan sesuai prinsip good governance.

Sebagai langkah pencegahan, universitas secara rutin mengeluarkan surat imbauan terkait larangan pungutan di luar ketentuan resmi kepada seluruh sivitas akademika, khususnya pada periode penerimaan mahasiswa baru. Kebijakan itu diterapkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

UPR juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum. Sivitas akademika diminta tetap menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara profesional.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya terkait detail perkara yang disangkakan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *