WhatsApp Image 2025-08-17 at 18.59.49_edited

Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan, serta Kedai Makan Minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut dan menjaga suasana kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pelaku usaha diminta menjaga suasana yang kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri (H+2),” ujar Fairid, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, selama bulan Ramadan, diskotek dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi sama sekali.

Untuk usaha karaoke, kafe, coffee shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum, dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan puasa.

Seluruh tempat hiburan juga diwajibkan mematuhi jam operasional yang ditetapkan, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, atau sesuai ketentuan tambahan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Sementara itu, tempat permainan ketangkasan diatur beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian dapat dibuka kembali pada pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, sesuai ketentuan lebih lanjut.

Bagi pengusaha kafe, coffee shop, restoran, rumah makan, warung makan, dan kedai makan minum, diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melayani secara tertutup atau terbatas selama bulan Ramadan.

Surat edaran tersebut juga melarang masyarakat memperjualbelikan dan membunyikan segala jenis petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api yang memiliki daya ledak di udara.

Masyarakat atau pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan hiburan dengan jumlah massa besar selama Ramadan diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi dapat berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,” tegas Fairid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *