Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang diumumkan pada akhir Maret 2026.
Aturan tersebut juga disertai imbauan kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan serupa, dengan penyesuaian berdasarkan kebutuhan operasional masing-masing.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah sektor yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH dan tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor atau lapangan.
Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan publik, perdagangan atau ritel, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Rinciannya mencakup fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, sektor energi seperti BBM, gas, dan listrik, layanan infrastruktur seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah, hingga sektor perdagangan, industri, dan jasa yang memerlukan kehadiran fisik.
Selain itu, sektor transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang dan barang, serta sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal juga masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penerapan WFH bagi pekerja swasta bersifat imbauan. Perusahaan diberikan kewenangan untuk menentukan mekanisme dan jadwal pelaksanaan WFH sesuai dengan kebutuhan operasional.
Ia menyebutkan, pemerintah memberikan opsi pelaksanaan pada hari Jumat agar selaras dengan ASN, namun tidak bersifat wajib.
“Teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.(Red)