Kasus Dugaan Pelecehan di Noise Fest Masuk Ranah Adat, Proses Hukum Polisi Berlanjut

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pelecehan terhadap vokalis R.A.S.Y.A Band, Natasya, saat kegiatan penggalangan dana amal untuk korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki tahap penyelesaian melalui mekanisme hukum adat.

Sidang adat digelar di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Jumat (25/9/2026). Persidangan dipimpin Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi, didampingi Hendro M Saleh.

Perkara tersebut bermula dari kejadian saat pertunjukan musik dalam kegiatan Noise Fest Gigs Vol.1 “Chaoshutla” di Warung Kopteja, Palangka Raya. Dalam persidangan, Ain Nasriko alias Ain Koto hadir sebagai terlapor pertama, sementara Hendra selaku pihak penyelenggara menjadi terlapor kedua.

Ain disebut melakukan tindakan dengan menaruh pakaian dalam perempuan di atas stand lirik ketika Natasya dan Yudi tengah tampil di atas panggung. Dalam persidangan, Ain mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut dilakukan secara spontan.

Persidangan adat kemudian membahas peristiwa tersebut dari sisi hukum adat Dayak, termasuk persoalan pengamanan kegiatan. Mantir Adat menilai terdapat persoalan dalam kesiapan penyelenggaraan sehingga seseorang dapat masuk ke area panggung dan melakukan tindakan yang kemudian menjadi perhatian publik.

Dalam putusan adat, Ain Koto dikenakan ketentuan Pasal 68 Hukum Adat Dayak tentang singer tekap baumate atau singer menutup malu sebesar 40 kati ramu. Ia juga dikenakan Pasal 96 tentang kasukup singer belum bahadat sebesar 10 kati ramu.

Dengan nilai satu kati ramu sebesar Rp250 ribu, kewajiban adat Ain mencapai Rp12,5 juta.

Sementara Hendra dikenakan Pasal 96 dengan kewajiban sebesar 20 kati ramu atau Rp5 juta. Ditambah biaya administrasi dan persidangan Rp2,5 juta, total kewajiban yang harus diselesaikan kedua pihak mencapai Rp20 juta.

Kedua pihak menyatakan menerima keputusan tersebut. Ain mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf, sedangkan Hendra juga menyatakan menerima sanksi serta meminta maaf atas kejadian yang berlangsung dalam kegiatan tersebut.

Keluarga Natasya turut menerima dan menghormati keputusan adat, meski masih menyampaikan keberatan terkait besaran denda dan proses penyelesaian perkara.

Mantir Adat Dandan Ardi berharap penyelesaian melalui mekanisme adat dapat menjadi jalan untuk mengakhiri persoalan secara damai.

Namun, putusan adat tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berjalan melalui kepolisian.

Penasihat hukum Natasya, Jefriko Seran, menyampaikan bahwa laporan yang telah dibuat pihaknya di Polda Kalimantan Tengah tetap diproses. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa dan melengkapi alat bukti.

Natasya bersama sejumlah saksi juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap Natasya pascakejadian.

Dengan demikian, perkara tersebut kini berjalan melalui dua mekanisme, yakni penyelesaian berdasarkan hukum adat yang telah diputus dalam sidang Kedamangan serta proses hukum positif yang masih ditangani Polda Kalteng.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *