PALANGKA RAYA – Persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali mendapat sorotan. Kondisi udara yang memburuk mendorong Pemimpin Redaksi Katakata.co.id, Ririen Binti, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat pemerintah pusat.
Surat tersebut ditujukan antara lain kepada Presiden, Kepala BNPB, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan dan Menteri Kesehatan. Dalam surat tertanggal 25 September 2026 itu, Ririen menggambarkan kondisi masyarakat yang masih harus beraktivitas di tengah kepungan asap.
Ia menyebut dampak karhutla tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan, tetapi juga menyentuh aktivitas masyarakat dan kesehatan warga. Dalam surat tersebut, kondisi anak-anak, relawan, petugas pemadam dan masyarakat yang berada di wilayah terdampak menjadi perhatian utama.
Ririen meminta pemerintah pusat memperkuat langkah penanganan karhutla di Kalteng, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana serta layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Sejumlah usulan juga disampaikan dalam surat terbuka tersebut. Di antaranya pembangunan rumah oksigen kedap asap, distribusi masker standar medis seperti N95 atau KN95, serta penyiapan ruang dan jalur evakuasi bagi kelompok rentan seperti bayi, lansia dan ibu hamil.
Selain persoalan kesehatan, surat tersebut turut menyoroti aspek penegakan hukum terhadap kebakaran di wilayah konsesi perusahaan. Ririen meminta pemerintah memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran diproses sesuai ketentuan hukum.
Surat itu juga memuat seruan agar masyarakat adat dan peladang tradisional tidak secara sepihak ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas persoalan karhutla. Menurutnya, penanganan karhutla perlu melihat berbagai faktor serta kondisi masyarakat yang terdampak.
Di bagian akhir surat, Ririen meminta pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi Kalteng melalui penguatan penanganan di lapangan, layanan kesehatan, bantuan sarana dan prasarana serta penegakan hukum.
Surat terbuka tersebut menjadi salah satu bentuk penyampaian keresahan publik di tengah kondisi karhutla dan kualitas udara yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kalteng.