PALANGKA RAYA – Perdebatan mengenai kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengemuka di Kalimantan Tengah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalteng meminta pemerintah pusat melihat persoalan karhutla dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat di daerah.
Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Janang Firman P., menyoroti pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mendesak sejumlah kepala daerah mencabut peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengendalian karhutla.
Menurut Janang, kebijakan penanganan karhutla perlu membedakan antara praktik berladang tradisional masyarakat adat dengan pembakaran lahan yang dilakukan secara tidak terkendali.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Presiden Prabowo yang mendesak kepala daerah mencabut Perda terkait pembakaran hutan dan lahan. Menurut kami, ini menunjukkan kegagalan paham negara terhadap apa yang terjadi di Kalimantan hari ini,” kata Janang.
Ia menjelaskan, masyarakat adat Dayak memiliki tradisi berladang yang telah berlangsung secara turun-temurun. Dalam praktik tersebut, masyarakat memiliki pengetahuan lokal mengenai pemilihan lokasi, waktu, hingga tata cara penggunaan api untuk membuka lahan.
Janang menilai praktik tersebut tidak dapat disamakan dengan pembakaran lahan secara sembarangan yang berpotensi membuat api meluas dan sulit dikendalikan.
“Presiden gagal menerjemahkan perbedaan antara pembakar dan peladang. Peladang punya pengetahuan serta metode pembakaran yang bertanggung jawab dan terencana secara turun-temurun tanpa mengakibatkan kabut asap. Sedangkan pembakar yang sembrono itulah yang memicu kebakaran luas. Hal ini yang disamakan oleh presiden,” ujarnya.
Karena itu, WALHI Kalteng meminta penanganan karhutla tidak menjadikan peladang tradisional sebagai pihak yang otomatis disalahkan. Penegakan hukum, menurut Janang, perlu diarahkan kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal dan menyebabkan kebakaran meluas.
Perda 1 Tahun 2020 Diminta Tidak Dicabut
WALHI Kalteng juga menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Tengah.
Janang berpandangan regulasi tersebut tidak perlu dicabut. Namun, ia membuka ruang untuk dilakukan evaluasi dan penyempurnaan agar aturan pengendalian karhutla tetap berjalan tanpa menghilangkan ruang bagi masyarakat adat menjalankan praktik berladang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menurutnya memberikan ruang bagi praktik berbasis kearifan lokal dengan batasan tertentu.
“UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas mengabdi dan mengakomodir kearifan lokal masyarakat adat dalam membuka lahan. Jangan sampai masyarakat adat terus-menerus menjadi korban dari kebijakan yang dikeluarkan oleh negara,” tegasnya.
Menurut WALHI, evaluasi regulasi daerah seharusnya dilakukan dengan melihat kondisi masyarakat di lapangan. Aturan yang dibuat juga dinilai perlu mempertimbangkan keberadaan praktik tradisional masyarakat adat yang telah berlangsung lintas generasi.
Pemprov Kalteng Diminta Jelaskan Kondisi di Lapangan
WALHI Kalteng selanjutnya meminta Pemerintah Provinsi Kalteng mengambil peran lebih aktif dalam menjelaskan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.
Pemprov, termasuk gubernur, dinilai memiliki posisi strategis untuk menjembatani kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi sosial masyarakat di daerah. Salah satu hal yang perlu dijelaskan adalah bagaimana praktik berladang tradisional masyarakat adat Dayak dilakukan, termasuk batasan dan mekanisme pengendalian api yang diterapkan.
Janang mengatakan penjelasan tersebut penting agar kebijakan pengendalian karhutla tidak dibangun hanya berdasarkan persepsi umum mengenai pembakaran lahan.
“Jika pemerintah daerah atau Gubernur tidak mampu menjelaskan hal ini secara utuh, wajar jika timbul persepsi yang salah dan Presiden ikut gagal paham terhadap situasi yang sebenarnya,” katanya.
WALHI Kalteng pada akhirnya mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kembali kebijakan terkait regulasi pengendalian karhutla di daerah. Bagi WALHI, Perda Nomor 1 Tahun 2020 lebih tepat dipertahankan dengan penyempurnaan ketentuan daripada langsung dicabut.
“Presiden harus mengevaluasi kembali kebijakannya dan Perda 1/2020 harus tetap dipertahankan dengan penyempurnaan,” pungkas Janang.