IMG-20261008-WA0304

PALANGKA RAYA – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kehutanan Kalimantan Tengah didorong tidak hanya fokus pada produksi dan pemasaran, tetapi juga memastikan aspek legalitas serta kelestarian hasil hutan menjadi bagian dari pengelolaan usaha.

Dorongan tersebut mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi UMKM yang digelar Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di Hotel Best Western Palangka Raya, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang bagi pelaku UMKM untuk memahami lebih jauh ketentuan yang berkaitan dengan legalitas bahan baku, produk hasil hutan, hingga tata administrasi usaha.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili Sekretaris Dinas Kehutanan, Yemmi Rakhman, S.Hut., mengatakan pemahaman terhadap SVLK penting agar pelaku usaha mampu menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya hutan.

“Melalui bimbingan teknis ini, kami berharap para pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas dan kelestarian dalam menjalankan usahanya. Pemenuhan SVLK tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk hasil hutan,” ujar Yemmi.

Menurutnya, pemahaman terhadap ketentuan SVLK juga dapat membantu pelaku UMKM lebih siap menghadapi tuntutan pasar yang semakin memperhatikan asal-usul dan legalitas produk hasil hutan.

Bagi pelaku usaha, aspek administrasi dan legalitas bukan lagi sekadar kelengkapan dokumen. Keduanya menjadi bagian dari upaya membangun usaha yang lebih tertata, memiliki kepastian dalam memperoleh bahan baku, serta mampu mempertahankan kepercayaan konsumen.

Melalui kegiatan tersebut, Dinas Kehutanan Kalteng berharap pengetahuan yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam pengelolaan usaha masing-masing. Dengan begitu, UMKM kehutanan tidak hanya berkembang dari sisi ekonomi, tetapi juga ikut menjaga prinsip legalitas dan kelestarian dalam pemanfaatan hasil hutan.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola sektor kehutanan di Kalimantan Tengah agar aktivitas usaha dapat berjalan seiring dengan perlindungan dan keberlanjutan sumber daya hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *