PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta Pidana Kerja Sosial. Penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (18/12/2025).
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di daerah. Kejaksaan, menurutnya, menjadi mitra strategis pemerintah daerah, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam fungsi pencegahan dan pengawalan agar kebijakan serta program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kesepakatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga penting untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan optimal. Menurutnya, pidana kerja sosial mencerminkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Gubernur berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan semata, melainkan dapat diimplementasikan secara konkret dan berkelanjutan guna mendorong percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam pengamanan pembangunan strategis, serta penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menegaskan, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik melalui proses litigasi di pengadilan maupun nonlitigasi di luar persidangan, seperti mediasi, negosiasi, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit).
Menurut Nurcahyo, keberadaan JPN memiliki peran penting dalam membantu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyelesaikan berbagai persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran atas terjalinnya kerja sama tersebut.
“Semua itu dapat terlaksana apabila dilandasi komitmen dan kehendak bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.(red)