Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Kegiatan ini diikuti oleh pegawai Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat literasi keuangan di lingkungan aparatur peradilan, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan keuangan (scam) yang kian marak di era digital.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, dalam sambutannya menegaskan bahwa literasi keuangan dan literasi digital merupakan investasi jangka panjang bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Literasi keuangan dan literasi digital bukan sekadar upaya preventif, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan finansial. Dengan memahami sistem keuangan digital, mengenali ciri-ciri penipuan, serta mengetahui saluran pelaporan resmi seperti Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), masyarakat memiliki perlindungan tambahan untuk menghindari kerugian finansial,” ujarnya pada Kamis 8 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Pujiastuti Handayani, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang diinisiasi oleh OJK Provinsi Kalimantan Tengah tersebut. Menurutnya, peningkatan literasi keuangan di lingkungan aparatur peradilan sangat penting dalam mendukung penegakan hukum dan pelindungan hak-hak masyarakat.
“Pemahaman yang komprehensif mengenai sektor jasa keuangan, termasuk potensi praktik keuangan ilegal, menjadi bekal penting bagi aparatur peradilan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kewaspadaan aparatur peradilan dalam merespons berbagai dinamika permasalahan keuangan di masyarakat,” katanya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh OJK Provinsi Kalimantan Tengah. Deputi Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada, menjelaskan peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai upaya strategis dalam pencegahan dan penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan.
Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung dinamis. Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait pelindungan konsumen, mekanisme pelaporan penipuan, serta langkah-langkah menjaga keamanan dalam bertransaksi keuangan.