WhatsApp Image 2026-01-12 at 11.02.35

JAKARTAKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan layanan Contact Center 110. Layanan tersebut ditegaskan dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat di Indonesia, tanpa dibatasi wilayah tertentu.

Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan, Contact Center 110 merupakan saluran resmi Polri yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat di mana pun berada.

“Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” ujar Trunoyudo kepada Indozone, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme penggunaan layanan tersebut sangat mudah. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah.

“Setiap panggilan ke nomor 110 akan langsung terhubung dengan operator yang memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, maupun pengaduan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan bahwa kehadiran Contact Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.

“Kehadiran layanan Contact Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat di mana pun berada,” ungkapnya.

Dalam penyelenggaraannya, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang memungkinkan seluruh interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital.

“Sistem ini memungkinkan pencatatan dan perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga respons terhadap kebutuhan masyarakat dapat dikendalikan dan dievaluasi secara optimal,” pungkas Trunoyudo.

Melalui optimalisasi layanan Contact Center 110, Polri berharap kehadiran negara semakin dirasakan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang cepat serta profesional.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *