Palangka Raya – Sengketa tanah dan bangunan barak di Jalan Batu Suli V-D (Gang Bersama), Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencuat setelah objek tersebut dilelang melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Palangka Raya lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
Kantor Hukum Suriansyah Halim dalam rilisnya menyebut objek agunan milik PT Gelora Alam Kalimantan telah dimenangkan oleh Made Aryana Sudarta berdasarkan Risalah Lelang Nomor 73/12.01/2025-01 tertanggal 1 Juli 2025. Dengan demikian, status kepemilikan diklaim telah beralih kepada pemenang lelang.
Namun, polemik muncul karena CS selaku Direktur PT Gelora Alam Kalimantan disebut masih meminta uang bulanan dari para penghuni barak melalui istrinya, meski tidak lagi menjadi pemilik sah.
“Kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi para penyewa, termasuk adanya dugaan ancaman pengusiran jika tidak membayar uang bulanan kepada pihak pemilik sebelumnya,” ungkap Suriansyah Halim pada Rabu 14/1/26 melalui aplikasi pesan singkat.
Untuk menangani persoalan tersebut, Made Aryana Sudarta pada 18 Oktober 2025 menunjuk Suriansyah Halim beserta tim sebagai kuasa hukum. Langkah awal yang dilakukan yakni menerbitkan surat imbauan kepada seluruh penghuni barak/kontrakan pada 20 Oktober 2025, yang menegaskan kepemilikan atas nama Made Aryana Sudarta berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan risalah lelang.
Selain itu, kuasa hukum melayangkan dua somasi. Somasi pertama, tertanggal 27 Oktober 2025, ditujukan kepada para penyewa untuk menegaskan kewajiban pembayaran sewa kepada pemilik baru. Sedangkan somasi kedua, tertanggal 28 Oktober 2025, ditujukan kepada CS agar menghentikan penguasaan fisik serta penagihan sewa tanpa hak.
Karena somasi dan surat imbauan disebut tidak diindahkan, Made Aryana Sudarta kembali memberikan surat kuasa khusus kedua pada 31 Desember 2025. Pada saat yang sama, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana ke Polresta Palangka Raya terhadap CS yang disebut dibantu FBS.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga memaksa penyewa membayar uang sewa kepada pihak lama, mengancam akan mengusir penghuni, serta menyebarkan informasi bahwa dirinya masih menjadi pemilik sah.
Kuasa hukum turut mencantumkan sejumlah pasal yang dilaporkan, mulai dari ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penggelapan, penipuan, penyerobotan tanah, pemerasan, serta pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Suriansyah menegaskan pihaknya telah menempuh jalur hukum secara sistematis dan menyatakan akan terus berkomitmen melindungi hak kepemilikan yang sah, sekaligus mendorong kepastian hukum bagi klien serta para penghuni barak/kontrakan di Palangka Raya.(Red)