WhatsApp-Image-2025-02-17-at-20.02.36-768x513

Palangka Raya – Keberadaan anjing liar yang berkeliaran di sejumlah komplek perumahan di Kota Palangka Raya mulai menuai keluhan warga. Selain membuat resah, beberapa warga merasa terganggu karena kondisi lingkungan yang jadi kurang nyaman, terutama bagi anak-anak dan penghuni yang beraktivitas di luar rumah.

Menanggapi persoalan tersebut, Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa penyelesaian masalah sosial di lingkungan pemukiman idealnya dilakukan lewat komunikasi dua arah, bukan lewat tindakan sepihak yang justru bisa memicu konflik baru.

Menurutnya, jika komunikasi antarwarga tidak menemukan jalan keluar, maka ada jalur penyelesaian yang bisa ditempuh secara bertahap melalui pengurus RT, kemudian dilanjutkan ke tingkat kelurahan hingga kecamatan.

“Masalah sosial itu harus dikomunikasikan dua arah. Kalau tidak ada solusi, bisa melalui RT dan seterusnya sampai lurah dan kecamatan. Intinya komunikasi,” kata Berlianto, Minggu 18/1/26 di Palangka Raya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kenyamanan bersama dalam hidup bertetangga, terlebih di kawasan perumahan yang padat dan aktivitas warga saling berdekatan.

Berlianto menghimbau agar setiap warga tetap mengedepankan sikap saling menghargai dan menghormati, sehingga persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi perselisihan yang lebih besar.

Selain jalur koordinasi lingkungan, warga juga disebut dapat memanfaatkan layanan darurat 112 jika terjadi situasi yang dianggap mengganggu atau membahayakan.

“Warga juga bisa mengakses 112 jika terjadi hal yang tidak diinginkan dan demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *