1768712805_e6edcb3b01695678af7b

Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan rapat koordinasi secara daring, Sabtu (17/1/2026), yang diikuti lebih dari 400 peserta, terdiri dari Pengawas Pembina serta Kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) se-Kalimantan Tengah.

Rapat tersebut membahas persiapan penguatan koperasi sekolah, teaching factory, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta sejumlah langkah strategis lainnya dalam mendukung peningkatan tata kelola satuan pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa penguatan koperasi sekolah merupakan gagasan strategis yang telah dirumuskan sejak tahun 2025. Berbagai opsi telah dikaji dan disiapkan sebagai solusi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian serta akuntabilitas pengelolaan di lingkungan sekolah.

“Koperasi sekolah kami dorong sebagai instrumen yang terstruktur, transparan, dan bisa diawasi bersama. Ini adalah bagian dari upaya mitigasi terhadap potensi kerawanan dalam pengelolaan kegiatan sekolah,” ujar Reza dalam arahannya.

Reza mengakui hingga saat ini masih ada sekolah yang belum memiliki koperasi. Namun demikian, Disdik Kalteng menargetkan percepatan pembentukan koperasi di seluruh satuan pendidikan menengah dan sekolah khusus di Kalimantan Tengah, dengan harapan tahun 2026 menjadi momentum penting untuk pelaksanaan kebijakan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa koperasi sekolah yang dibentuk tidak boleh bersifat formalitas. Setiap koperasi wajib memiliki rekening khusus atas nama koperasi di Bank Kalteng, terpisah dari rekening anggaran sekolah. Pemisahan ini dinilai krusial untuk menjamin tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.

“Kita akan siapkan mekanisme dan petunjuk teknisnya. Rekening koperasi tidak boleh digabung dengan rekening sekolah, sehingga alurnya jelas dan mudah diawasi,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Disdik Kalteng juga mendorong pendataan menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang sudah memiliki koperasi maupun yang belum. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar kebijakan lanjutan, termasuk penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas pengelola koperasi sekolah.

Lebih jauh, Reza menilai koperasi sekolah tidak hanya berfungsi sebagai unit penunjang operasional, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter bagi peserta didik. Melalui koperasi, siswa dapat belajar tata kelola usaha, kejujuran, tanggung jawab, serta nilai gotong royong yang sejalan dengan karakter pendidikan di Kalimantan Tengah.

Di akhir arahannya, Reza mengajak seluruh kepala sekolah dan pengawas untuk memiliki komitmen yang sama dalam menyukseskan program penguatan koperasi sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan kekompakan dan keyakinan bersama agar dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Mungkin ini hal baru bagi sebagian sekolah, tapi selama niat kita untuk kebaikan pendidikan dan anak-anak kita, jangan pernah ragu. Kalau niatnya baik, kita jalankan dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.

Reza juga memaparkan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp53 miliar yang disalurkan melalui skema koperasi sekolah. Berdasarkan data terakhir, jumlah peserta didik yang menjadi sasaran program mencapai sekitar 34 ribu siswa, sehingga masing-masing siswa memperoleh alokasi kurang lebih Rp1,5 juta.

Dari total alokasi tersebut, sebesar Rp1 juta per siswa dikelola koperasi sekolah untuk pemenuhan kebutuhan perlengkapan belajar, seperti tas, buku tulis, dan alat tulis sekolah. Sementara itu, sisa Rp500 ribu dapat dicairkan oleh peserta didik secara bertahap sesuai ketentuan, dengan batas pengambilan maksimal Rp150 ribu pada tahap awal dan dilanjutkan secara bertahap hingga dana habis. Skema ini diterapkan agar pemanfaatan dana tetap terkontrol dan tepat sasaran.

Sebagai ilustrasi, apabila dalam satu sekolah terdapat sekitar 100 siswa yang masuk kategori sasaran, maka total dana yang dikelola melalui koperasi sekolah tersebut dapat mencapai sekitar Rp150 juta. Dana disalurkan langsung ke rekening koperasi sekolah dan dikelola di bawah pengawasan sekolah, sehingga penggunaannya dapat dipantau bersama dan benar-benar kembali kepada kebutuhan peserta didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *