IMG-20260128-WA0058

PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menjelaskan bahwa dalam tata ruang kehutanan, kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan merupakan bagian dari Area Penggunaan Lain (APL) yang telah dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan.

“Dalam pengaturan tata ruang kehutanan terdapat beberapa fungsi kawasan, di antaranya kawasan hutan produksi. Sementara itu, kawasan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan berada di luar kawasan hutan, yakni pada APL,” ucapnya, Rabu (28/1/2026).

Pada prinsipnya, kawasan perkebunan berada di Area Penggunaan Lain yang telah dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan. Kalimantan Tengah menerima alokasi kawasan hasil pelepasan tersebut.

“Namun hingga saat ini, pihaknya belum melakukan pemetaan dan penghitungan secara rinci terhadap luas wilayah yang telah dilepaskan,” tambahnya.

Secara umum ada, tetapi secara detail kami belum memetakan dan menghitungnya. Ke depan akan kami koordinasikan dengan Dinas Perkebunan.

“Pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah,” lanjutnya.

Pelepasan kawasan tersebut ada di setiap kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah, termasuk di Kota Palangka Raya.

“Pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari kebijakan tata ruang dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *