PALANGKA RAYA-Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) resmi mendampingi pasangan suami istri, Septe Riado dan Remita Yanti, terkait dugaan malpraktik medis yang terjadi di RSUD dr. Doris Sylvanus, Palangka Raya.
Kasus ini mencuat setelah pasien mengalami komplikasi serius pasca-operasi caesar.
Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada November 2025 saat kliennya menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua. Namun, diduga tanpa persetujuan sah (informed consent), pihak rumah sakit memasang alat kontrasepsi dalam rahim (IUD).
“Tiga bulan berselang, kondisi pasien memburuk. Hasil pemeriksaan menunjukkan IUD tersebut menembus rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan hebat,”ucapnya Sabtu (7/2/2026) di Kantor nya.
Akibatnya, pasien harus menjalani operasi besar tambahan, termasuk pemotongan sebagian usus dan pemasangan kantong kolostomi. Menanggapi hal ini tentunya tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pasien.
”Kami menilai terdapat dugaan kuat adanya tindakan medis tanpa persetujuan, kelalaian medis, serta pelanggaran standar profesi. Hak pasien atas informasi dan persetujuan adalah hak konstitusional yang dijamin UUD 1945,”tambahnya.
Selain ini juga kondisi ini telah menyebabkan penderitaan fisik dan psikis yang mendalam, serta kerugian ekonomi bagi keluarga korban.
“Langkah Hukum yang Ditempuh
LBH PHRI telah menyusun langkah strategis untuk menuntut keadilan bagi korban, di antaranya permintaan rekam medis, mengajukan permintaan resmi rekam medis lengkap kepada RSUD dr. Doris Sylvanus,” tuturnya.

Selain itu menyiapkan pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Menyusun opsi gugatan ganti rugi (materiil & immateriil) serta mempelajari kemungkinan laporan pidana berdasarkan Pasal 359-360 KUHP dan Pasal 190 UU Kesehatan.
“Hingga berita ini diturunkan, pihak LBH PHRI menyebut telah mencoba menemui Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui dengan alasan hari libur. Kami mendesak RSUD dr. Doris Sylvanus dan tenaga medis yang terlibat untuk bertanggung jawab secara hukum dan moral atas peristiwa ini,”pungkasnya.(Red)