file_00000000ace472088f150c57779d7cb3-1068x712


PALANGKA RAYA – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang membatasi operasional tempat hiburan malam (THM) serta melarang peredaran minuman beralkohol selama bulan Ramadan mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya. Aturan tersebut diberlakukan melalui Surat Edaran Wali Kota sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan suasana kondusif selama bulan suci.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga toleransi dan ketertiban umum selama Ramadan. Saya mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Menurut Syaufwan, pembatasan operasional usaha hiburan tidak dimaksudkan sebagai larangan permanen bagi pelaku usaha. Kebijakan itu lebih ditujukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

Ia juga menilai kebijakan serupa yang rutin diterapkan setiap Ramadan selama ini cukup efektif dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

“Kita ingin suasana Ramadan di Palangka Raya tetap aman, nyaman, dan penuh rasa saling menghargai. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal etika dan kebersamaan,” katanya.

Selain itu, Syaufwan mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa sanksi dapat diberikan kepada pihak yang melanggar aturan, mulai dari teguran administratif hingga sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal, ia juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar aktif melakukan pengawasan serta penertiban secara berkala di lapangan.

“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan adil. Jangan sampai ada yang merasa diperlakukan berbeda,” tegasnya.

Syaufwan berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha tetap terjaga dengan baik. Menurutnya, sosialisasi yang jelas dan terbuka penting dilakukan agar kebijakan tersebut dipahami sebagai tanggung jawab bersama dalam menjaga harmoni sosial selama bulan Ramadan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *