sdsd

Murung Raya – Praktik penambangan tanpa izin yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya menyeret PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ke pusaran hukum. Tim Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun langsung meninjau 17 titik di kawasan hutan yang disulap menjadi area tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/26).

Peninjauan ini bukan sekadar sidak biasa. Ini merupakan kelanjutan dari penyidikan serius yang sebelumnya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada akhir Maret lalu. Fakta yang mengemuka cukup mencengangkan: aktivitas tambang diduga tetap berjalan meski izin usaha perusahaan telah dicabut sejak 2017.

Masalahnya tak berhenti di situ. PT AKT juga tercatat belum menyelesaikan kewajiban denda administratif sebesar Rp4,2 triliun. Angka yang tidak kecil, bahkan untuk skala korporasi besar. Ketidakpatuhan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan penanganan kasus ke ranah pidana.

Kejaksaan Agung pun bergerak cepat. Seorang tersangka berinisial ST telah ditetapkan, dengan indikasi keterlibatan jaringan perusahaan lain seperti PT MCM dan PT AC. Penggeledahan dilakukan di 17 lokasi lintas provinsi—dari Jakarta hingga Kalimantan mengamankan dokumen penting, data elektronik, hingga alat berat yang diduga terkait langsung dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kerugian negara? Angkanya masih dihitung, namun dipastikan tidak sedikit. Proses audit tengah berjalan untuk mengungkap potensi kerugian yang ditimbulkan dari eksploitasi kawasan hutan tanpa izin yang berlangsung hingga akhir 2025.

Di sisi lain, negara juga mulai mengambil kembali kendali. Lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya dikuasai PT AKT kini telah diamankan oleh Satgas PKH. Ini menjadi langkah konkret setelah izin PKP2B perusahaan resmi dicabut sejak Oktober 2017 akibat pelanggaran serius, termasuk menjadikan izin sebagai jaminan utang tanpa restu pemerintah.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal satu perusahaan. Ini adalah pesan keras bagi pelaku usaha lain yang mencoba bermain di celah hukum. Negara, kata dia, tidak akan tinggal diam jika kewajiban diabaikan.

“Kalau tidak ada itikad baik, instrumen hukum akan bekerja. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.

Kasus ini membuka tabir lama: lemahnya pengawasan yang memungkinkan aktivitas ilegal terus berlangsung meski izin telah lama dicabut. Kini, dengan penyidikan yang terus berkembang, bukan tidak mungkin akan ada nama-nama baru yang ikut terseret.

Yang jelas, ini bukan sekadar penertiban kawasan hutan. Ini adalah ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *