IMG-20260513-WA0125

PALANGKA RAYA – Proses mediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pekerja dan pihak perusahaan masih berlangsung alot. Hingga beberapa kali pertemuan digelar, kedua belah pihak belum juga menemukan kesepakatan soal nilai hak pekerja yang diminta.

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kalimantan Tengah, Daryatmo, mengatakan pihak serikat sebenarnya sudah menurunkan tuntutan demi membuka peluang penyelesaian tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

“Dari hitungan awal sebenarnya hak pekerja itu sekitar 78 persen sesuai ketentuan. Tapi kami sudah menurunkan sampai 50 persen supaya ada titik temu,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses penyelesaian tidak semakin panjang dan kedua pihak bisa mencapai kesepakatan melalui jalur mediasi. Namun hingga kini, perusahaan disebut masih bertahan di angka sekitar 28 persen.

“Kami sudah cukup jauh turun, tapi perusahaan masih merasa keberatan. Kalau akhirnya memang lanjut ke pengadilan, kami siap mengikuti proses hukumnya,” katanya ketika selesai mengikuti mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Kalteng, Rabu 13/5/26.

Daryatmo menyebut pihak serikat juga telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti apabila perkara tersebut nantinya benar-benar masuk ke tahap persidangan.

Di sisi lain, ia menilai mediator telah berupaya mendorong adanya negosiasi antara pekerja dan perusahaan dalam beberapa kali pertemuan yang digelar di Dinas Tenaga Kerja.

Namun, pihak serikat turut menyoroti kehadiran perwakilan perusahaan dalam mediasi yang disebut belum pernah memperlihatkan surat kuasa resmi.

“Sudah beberapa kali diminta, tapi sampai sekarang belum pernah diperlihatkan,” ucapnya.

Diketahui, mediasi perkara PHK tersebut telah berlangsung beberapa tahap. Pada pertemuan awal, perusahaan disebut menawarkan nilai sekitar Rp19 juta. Nilai itu kemudian naik menjadi Rp22 juta setelah proses negosiasi berjalan.

Dalam mediasi lanjutan, perusahaan kembali menambah penawaran sekitar Rp6 juta. Meski demikian, pihak pekerja mengaku masih belum bisa menerima angka tersebut karena dianggap belum memenuhi tuntutan yang diajukan.

Sementara itu, pihak PT SIS yang turut hadir dalam proses mediasi memilih enggan memberikan komentar saat dimintai tanggapan terkait polemik PHK tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *