PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, angkat bicara terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penggunaan APBD Tahun 2024 di lingkungan Dinas Kehutanan Kalteng.
Agustan menegaskan, hasil audit BPK telah memuat penjelasan secara lengkap dan seluruh rekomendasi yang diberikan telah ditindaklanjuti pihaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil audit BPK itu sudah lengkap penjelasannya dan kami sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK,” ujar Agustan, Sabtu (16/5/2026), melalui pesan singkat.
Ia menjelaskan, temuan dalam hasil pemeriksaan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK. “Memang ada temuan BPK dan itu sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah oleh pihak ketiga pelaksana kegiatan, rekomendasi BPK dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Agustan, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut juga telah dinyatakan selesai sehingga tidak ada lagi proses pemeriksaan lanjutan terkait temuan dimaksud.
“Sudah clear dan tidak ada pemeriksaan lagi karena sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” pungkasnya.(red)