menteri-kehutanan-menhut-raja-juli-antoni-mengatakan-tren-yi-ujqo

Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal kerja perusahaan.

Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, yakni PT WEL, PT FI, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Sementara PT MPK dikenai sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Langkah tersebut diambil karena kebakaran di areal perusahaan dinilai terjadi secara luas dan berulang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pemberian izin pengelolaan kawasan hutan juga disertai tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” ujar Januanto.

Menurutnya, sanksi administratif diberikan agar perusahaan segera melakukan perbaikan dan pemulihan. Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum pidana tetap dapat berjalan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” katanya.

Januanto juga menegaskan pemerintah akan menelusuri pihak-pihak yang diduga sengaja melakukan pembakaran atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan.

“Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL tercatat memiliki areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare. Kemudian PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Dengan luasan tersebut, total areal terbakar pada enam perusahaan mencapai 1.511,55 hektare.

Pemeriksaan terhadap perusahaan dilakukan untuk melihat sejauh mana kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla telah dijalankan. Aspek yang diperiksa meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya telah diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara penanganan PT NES dan PT PSR dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Selain pengendalian kebakaran, perusahaan dapat diwajibkan melakukan pemulihan terhadap kawasan yang terdampak. Pada ekosistem gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Januanto mengatakan dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Asap dan gangguan yang ditimbulkan dapat memengaruhi aktivitas masyarakat, kesehatan, pendidikan, transportasi hingga perekonomian.

“Karhutla bukan hanya soal berapa hektare yang terbakar. Ada masyarakat yang kesehatannya terganggu, anak-anak yang aktivitas belajarnya dapat terdampak, penerbangan dan transportasi dapat terganggu, kegiatan ekonomi ikut tertekan,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan karhutla juga membutuhkan sumber daya pemerintah dalam jumlah besar, sehingga pihak yang bertanggung jawab harus ikut menanggung konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan sementara masyarakat dan negara menanggung akibatnya,” ujar Januanto.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, mengatakan sanksi Paksaan Pemerintah memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dalam batas waktu tertentu.

“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” jelas Ardi.

Menurut Ardi, khusus untuk PT MPK, pembekuan izin diberikan bersamaan dengan Paksaan Pemerintah karena kebakaran ditemukan dalam kondisi luas dan berulang.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” katanya.

Pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan akan terus diawasi dan dievaluasi Kemenhut. Apabila kewajiban yang telah ditetapkan tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” tegas Ardi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *