PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (26/6/2026), dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.
Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi pendukung DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, dan PAN, menyampaikan pandangan umum terhadap raperda yang telah diajukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Seluruh fraksi menyatakan dapat menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Selain menyampaikan pandangan terhadap raperda, sejumlah fraksi juga menyoroti capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan daerah. Opini tersebut merupakan yang ke-12 kali diraih secara berturut-turut oleh Pemprov Kalteng.
Tahapan selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan membahas substansi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum diputuskan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.(red)