PALANGKA RAYA – Pencurian dengan pemberatan (curat) masih menjadi tindak pidana yang paling banyak ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari total 323 kasus kejahatan 3C yang tercatat, sebanyak 214 di antaranya merupakan kasus curat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, mengatakan dari 214 kasus curat tersebut, penyidik berhasil mengungkap 115 kasus.
Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebanyak 104 perkara dengan 33 kasus berhasil diungkap. Adapun pencurian dengan kekerasan (curas) berjumlah 13 kasus, enam di antaranya telah berhasil diungkap.
“Secara keseluruhan terdapat 323 kasus 3C yang ditangani jajaran Polda Kalteng dan Polres selama semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147 kasus berhasil diungkap dengan 287 tersangka telah diamankan,” kata Dodo.
Ia menjelaskan, tingginya angka kasus curat didominasi oleh pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perusahaan yang dilakukan secara berkelompok. Selain itu, penyidik juga menangani sejumlah kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
“Untuk kasus curat, modus operandi yang paling banyak kami tangani adalah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara bersama-sama di perusahaan dan kasus pecah kaca mobil,” ujarnya.
Menurut Dodo, pelaku curat umumnya beraksi pada malam hingga dini hari, yakni sekitar pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, saat kondisi lingkungan relatif sepi.
Barang bukti yang paling banyak diamankan dalam pengungkapan kasus curat berupa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Polda Kalteng menyebut kejahatan 3C masih menjadi salah satu fokus penanganan. Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan di lingkungan tempat tinggal maupun tempat usaha, termasuk memasang kamera pengawas (CCTV).
“Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera menghubungi Call Center 110 atau melapor ke kantor kepolisian terdekat. Kami juga mengajak masyarakat memasang CCTV untuk mempermudah pengawasan dan membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana,” tegas Dodo.