PALANGKA RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan mulai menjadi perhatian di Kalimantan Tengah. Kondisi tersebut turut mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng mengeluarkan langkah antisipasi agar aktivitas belajar di SMA, SMK, dan SKH tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi kesehatan warga sekolah.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 yang diterbitkan 27 Juli 2026, Dinas Pendidikan Kalteng meminta satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Muhammad Reza Prabowo mengatakan, salah satu langkah yang diminta kepada sekolah adalah mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan. Peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan juga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas.
“Melalui surat edaran ini, kami mengimbau seluruh peserta didik untuk menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan,” ujar Reza.
Tak hanya soal aktivitas belajar, sekolah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan munculnya gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Dinas Pendidikan meminta setiap sekolah menyiapkan tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus yang dapat digunakan apabila terdapat peserta didik yang membutuhkan penanganan awal akibat gangguan pernapasan.
“Sekolah harus memastikan tersedia tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan,” katanya.
Di lingkungan sekolah, aktivitas yang berpotensi menambah polusi udara juga diminta dihentikan. Salah satunya pembakaran sampah yang dinilai dapat memperburuk kondisi udara ketika kabut asap sedang terjadi.
Reza juga meminta kepala sekolah tidak hanya menjalankan imbauan tersebut, tetapi ikut memantau perkembangan kabut asap di wilayah masing-masing. Kondisi di lapangan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kalteng melalui bidang persekolahan.
Pemantauan itu menjadi penting karena kondisi kabut asap dapat berubah dengan cepat. Jika kualitas udara semakin memburuk, Dinas Pendidikan Kalteng membuka kemungkinan adanya kebijakan lanjutan terkait proses pembelajaran.
“Apabila kondisi kabut asap semakin pekat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil kebijakan lanjutan sesuai perkembangan situasi,” pungkas Reza.