PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Dishut Kalteng terus melakukan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Tumbang Nusa, Kalimantan Tengah. Kebakaran tersebut diketahui telah berlangsung selama empat hari terakhir, sehingga membutuhkan penanganan intensif di lapangan untuk mencegah api meluas ke kawasan lain.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, mengatakan seluruh personel terus berupaya memadamkan titik-titik api yang masih aktif. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, terutama pada musim kemarau.
“Jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan demi menjaga lingkungan serta keselamatan bersama,” ujar Agustan.
Selain mengingatkan pentingnya pencegahan, Agustan menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan terhadap setiap pihak yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran.
Ia menjelaskan, ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan tersebut mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan.

Dinas Kehutanan Kalteng juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan dampak kebakaran dapat diminimalkan.(Red)