PALANGKA RAYA – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya dalam beberapa hari terakhir tidak hanya berdampak pada aktivitas masyarakat, tetapi juga memunculkan keluhan terkait kerusakan peralatan elektronik milik pelanggan.
Pemadaman dilakukan menyusul gangguan operasional pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) akibat kendala teknis serta kerusakan komponen mesin. Kondisi tersebut membuat PT PLN (Persero) menerapkan manajemen beban melalui pemadaman bergilir di sejumlah wilayah.
Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya, Kartika Candrasari, menyatakan pelanggan memiliki hak untuk mengajukan klaim ganti rugi apabila dapat membuktikan bahwa kerusakan peralatan elektronik terjadi akibat gangguan atau kelalaian dalam pelayanan penyedia listrik.
“Menurut saya, masyarakat dapat mengajukan tuntutan hukum apabila barang elektroniknya rusak akibat pemadaman listrik yang berulang, tentunya dengan dasar dan pertimbangan hukum yang jelas,” ujar Kartika, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara layanan ketenagalistrikan, PLN memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang memenuhi standar mutu dan keandalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, apabila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar dan mengakibatkan kerugian bagi pelanggan, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan maupun meminta pertanggungjawaban sesuai mekanisme yang berlaku.
“PLN mempunyai kewajiban menjaga mutu dan kualitas pelayanan. Jika pemadaman terjadi berulang hingga menimbulkan kerugian, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keberatan maupun klaim sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kartika menyarankan pelanggan yang mengalami kerusakan peralatan elektronik segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile. Pengajuan klaim, menurutnya, perlu dilengkapi dengan dokumentasi kerusakan, kronologi kejadian, identitas pelanggan, serta bukti yang menunjukkan bahwa kerusakan diduga berkaitan dengan gangguan pada jaringan listrik.
“Bisa mengajukan ganti rugi melalui Call Center PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile dengan melampirkan bukti kerusakan dan kronologi kejadian. Hal yang paling penting adalah mampu membuktikan bahwa kerusakan tersebut memang disebabkan oleh kelalaian atau gangguan dari pihak PLN, bukan karena faktor lain,” jelasnya.
Apabila pengaduan tidak memperoleh penyelesaian, Kartika mengatakan pelanggan masih dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maupun jalur gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau pengaduan tidak ditindaklanjuti atau ditolak, masyarakat masih bisa menempuh penyelesaian melalui BPSK, YLKI, atau jalur hukum lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mendokumentasikan setiap kerusakan yang dialami dan menyimpan seluruh bukti pendukung sebagai bagian dari proses pengajuan klaim apabila diperlukan.
“Simpan bukti kerusakan, dokumentasikan dengan baik, dan segera laporkan kepada PLN. Bukti-bukti tersebut akan sangat penting apabila nantinya diperlukan dalam proses pengajuan klaim atau penyelesaian sengketa,” pungkasnya.