ChatGPT Image Jul 12, 2026, 07_08_47 PM

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan Pemerintah Kota Palangka Raya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait laporan terhadap dua mantan Lurah Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan dan penggunaan surat administratif yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menanggapi perkara yang kini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Fairid memilih tidak mengomentari substansi kasus. Ia menegaskan pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sembari menunggu proses hukum berjalan.

“Saya tidak berani berkomentar lebih jauh. Yang jelas kita tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah atas isu yang beredar mengenai mantan lurah tersebut,” ujar Fairid kepada awak media, Sabtu (11/7/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan Surat Keterangan Lurah Menteng Nomor 140.145/(11)/KL-MTG/PEM/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang diduga diterbitkan dan/atau ditandatangani oleh Priyadi saat masih menjabat sebagai Lurah Menteng.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) milik para pelapor telah dicabut atau tidak lagi berlaku. Para pelapor menilai isi surat tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi, terutama dalam proses pelayanan dan penerbitan dokumen pertanahan.

Selain melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian, para pelapor juga menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Palangka Raya agar dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat maupun unit pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika, kewenangan, dan tertib administrasi.

Mereka juga meminta agar dokumen yang dipersoalkan tidak dijadikan dasar pelayanan administrasi ataupun proses penerbitan dokumen pertanahan hingga terdapat kepastian hukum.

Kuasa hukum para pelapor, Suriansyah Halim, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui Inspektorat atau unit pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin, etika, kewenangan, dan tertib administrasi. Kami juga meminta agar dokumen yang diduga bertentangan dengan putusan pengadilan tidak dijadikan dasar pelayanan administrasi maupun proses penerbitan dokumen pertanahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *