PALANGKA RAYA – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Rico Septian Noor,S.H.M.H, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurut Rico, langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menindak praktik korupsi secara menyeluruh tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun afiliasi pihak yang terlibat. Ia menilai prinsip penegakan hukum yang tidak tebang pilih menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemerintahan.
“Komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan secara merata tanpa pandang bulu merupakan pesan bahwa supremasi hukum harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun. Hal ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Rico, Minggu 13/7/26.
Ia menambahkan, konsistensi dalam penegakan hukum akan menjadi tolok ukur keberhasilan agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya praktik korupsi di berbagai sektor.
Rico juga menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat, kalangan akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal terciptanya budaya antikorupsi.
“Pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama. Ketika penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan tanpa diskriminasi, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin kuat,” tutupnya.(Red)