BTT dan Banpres Karhutla Palangka Raya Disorot, Pemkot Buka Penggunaan Anggaran ke Publik

Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya membuka secara langsung penggunaan anggaran untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu yang disampaikan adalah penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) serta Bantuan Presiden (Banpres) yang dialokasikan untuk mendukung penanganan karhutla.

Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Minggu (1/11/2026).

Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan pengelolaan anggaran tersebut telah melalui peninjauan Inspektorat. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan penggunaan dana berjalan sesuai ketentuan.

Budi menegaskan, pemerintah tidak menutup ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran penanganan karhutla. Bahkan, masyarakat dipersilakan melaporkan apabila menemukan penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai.

“Melalui langkah ini, masyarakat dapat ikut memonitor dan mengawasi penggunaan anggaran. Kami mempersilakan masyarakat untuk melakukan pengawasan secara terbuka dan melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, Pemkot Palangka Raya telah menyiapkan anggaran melalui BTT sebelum perubahan anggaran. Dukungan penanganan karhutla kemudian diperkuat dengan adanya alokasi Bantuan Presiden dari pemerintah pusat.

Namun, dana tersebut tidak bisa digunakan secara bebas. Budi menyebut terdapat delapan item peruntukan yang menjadi pedoman penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

“Terdapat delapan item peruntukan yang menjadi pedoman dalam penggunaan dana tersebut, sehingga anggaran harus digunakan sesuai kebutuhan penanganan karhutla dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan di luar peruntukannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Dody Irawan, menyebut konferensi pers tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka informasi kepada publik terkait kebijakan dan penggunaan anggaran penanganan karhutla.

Menurut Dody, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran disiapkan dan digunakan, terlebih dana tersebut berkaitan langsung dengan penanganan bencana yang berdampak terhadap kehidupan warga.

Ia juga meminta media massa ikut menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat secara utuh dan berimbang.

“Melalui peran media, kami berharap informasi ini dapat tersampaikan kepada masyarakat secara utuh, sehingga keterbukaan informasi dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran dapat berjalan dengan baik,” pungkas Dody.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *