PALANGKA RAYA-Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya terus mendorong penguatan kelembagaan, khususnya dalam penerapan dan pengembangan hukum adat di tengah masyarakat.
Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya, Ir. Leonard S. Ampung mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah usulan melalui DPRD Kota Palangka Raya. Usulan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diteruskan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya, terutama bagian hukum, untuk ditindaklanjuti melalui kajian yang lebih mendalam.
“Kita mengusulkan melalui DPRD Kota Palangka Raya dan kemudian diharapkan dapat diteruskan kepada Pemko Palangka Raya, khususnya bagian hukum, terutama berkaitan dengan hukum adat,”ucapnya saat melakukan pertemuan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Rabu (23/9/2026).
Data dan kajian teknis menjadi hal penting yang perlu segera disiapkan. Dengan begitu, keberadaan hukum adat memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penguatan tersebut diperlukan agar pelaksanaan hukum adat memiliki landasan yang kuat serta dapat berjalan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain persoalan hukum adat, Leonard juga menyampaikan harapan kepada aparat penegak hukum agar penyelesaian perkara-perkara ringan melalui pendekatan restorative justice dapat lebih diutamakan dan dipercepat.
“Pendekatan tersebut dapat menjadi salah satu langkah penyelesaian perkara ringan dengan mengedepankan pemulihan serta kepentingan para pihak yang terlibat,” lanjutnya.
Dari Dewan Adat Dayak sangat mengharapkan, untuk perkara-perkara yang ringan, restorative justice ini bisa lebih diprioritaskan dan dipercepat.
“Pihaknya tidak bermaksud mencampuri penanganan perkara berat yang memang memiliki mekanisme hukum tersendiri,”tuturnya.
Namun, untuk perkara ringan, DAD berharap terdapat ruang penyelesaian yang lebih mengedepankan pendekatan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kalau perkara berat seperti pembunuhan, tentu sudah ada proses dan mekanisme hukumnya. Tetapi untuk perkara-perkara yang ringan, kami berharap bisa menjadi perhatian,” jelasnya.
Penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya DAD Kota Palangka Raya membangun komunikasi dengan berbagai lembaga penegak hukum. Hal ini sekaligus untuk mencari ruang kolaborasi dalam menjaga ketertiban serta memberikan kepastian dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Ini yang menjadi salah satu alasan kami datang ke sini, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan membangun komunikasi dengan penegak hukum,”ungkapnya.(Red)