IMG-20260121-WA0070

PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan ritel modern, Rabu (21/1/2026).

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan adanya susu formula bayi yang diindikasikan mengandung pencemaran toksin. Selain distributor dan ritel modern, tim gabungan juga berencana melakukan pengawasan hingga ke tingkat toko.

Kepala Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah Norhani melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk susu formula bayi usia 0 hingga 6 bulan.

“Yang diindikasikan mengandung pencemaran toksin hanya produk susu formula bayi merek Promil Gold S-26, kemasan kaleng ukuran 400 gram dan 800 gram,”ucapnya di sela kegiatan sidak.

Selain itu dalam hal ini dijelaskan terdapat dua kode produksi yang perlu menjadi perhatian konsumen, yakni 51530017C2 dan 51540017A1, dengan tanggal kedaluwarsa 30 Juni 2027. Dalam hal ini mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk susu formula, dengan memperhatikan kode produksi dan masa kedaluwarsa yang tertera pada kemasan.

“Tidak semua produk mengandung toksin. Karena itu, kami mengingatkan konsumen untuk memastikan kode produksi dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli, agar aman dikonsumsi oleh anak-anak,”ungkapnya.(Red/Poto:Hairul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *