201408231624222_b

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kondisi ini dinilai dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebut wartawan berada pada posisi rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

“Karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK.

Permohonan uji materi ini diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan wartawan.

MK menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasalnya. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Namun demikian, MK menekankan perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah perlindungan yang bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tetap tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.

Potensi Kriminalisasi Pers

MK juga menyoroti fakta empirik adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat menjalankan fungsi jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata melalui KUHPerdata, maupun aturan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

MK kembali menegaskan UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur kegiatan jurnalistik termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Karena itu, instrumen pidana atau perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung sebelum mekanisme dalam UU Pers ditempuh terlebih dahulu.

MK menekankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers harus ditempatkan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan dinilai hanya dapat diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi melanggar due process of law, mengancam hak konstitusional wartawan, serta merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Meski demikian, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang berpendapat permohonan para Pemohon seharusnya ditolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *