Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni

JAKARTA – Polemik pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali mencuat setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memastikan keputusan tersebut dicabut.

Langkah itu mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mengapresiasi keputusan Imipas, namun mengingatkan agar langkah pembenahan di lingkungan pemasyarakatan tidak berhenti pada satu nama atau satu kasus saja.

Sahroni meminta pengawasan terhadap warga binaan dilakukan secara merata dan sesuai aturan. Menurutnya, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi lebih luas terhadap pengelolaan lapas di Indonesia.

Ia bahkan mendorong evaluasi menyeluruh hingga mutasi pejabat pemasyarakatan apabila diperlukan. Sahroni juga meminta Menteri Imipas turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembenahan benar-benar berjalan.

Sorotan terhadap Indra Kenz sendiri muncul setelah namanya disebut dalam temuan fasilitas yang berada di kawasan klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, namun sejumlah isinya disebut diadakan oleh warga binaan, termasuk salah satunya Indra Kesuma.

Di sisi lain, Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan dalam proses pemberian remisi.

Indra sebelumnya mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Selama berstatus bebas bersyarat, ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor serta mengikuti proses pembimbingan dan pengawasan.

Kini, keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut membuka kembali perhatian terhadap perkara Indra Kenz sekaligus tata kelola pemasyarakatan.

Sahroni menilai, jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Termasuk jika nantinya ditemukan dugaan aliran uang atau keterlibatan pihak lain dalam keberadaan fasilitas khusus di dalam lapas.

Bagi Sahroni, persoalan di Cibinong bukan sekadar tentang seorang warga binaan. Kasus tersebut menjadi ujian bagi komitmen pembenahan pemasyarakatan agar aturan benar-benar berlaku sama bagi seluruh warga binaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *