Kabut Asap Makin Pekat, UPR Alihkan Seluruh Perkuliahan ke Sistem Daring

PALANGKA RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Palangka Raya berdampak langsung terhadap aktivitas akademik di Universitas Palangka Raya (UPR).

UPR memutuskan mengalihkan seluruh kegiatan perkuliahan dari sistem tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring. Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 31 Agustus 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Rektor UPR Nomor 6072/UN24/DT/2026, yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Natalina Asi atas nama Rektor UPR.

Peralihan pembelajaran berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di lingkungan UPR, mulai dari program diploma, sarjana, profesi, spesialis, magister hingga doktor.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi kualitas udara yang memburuk sekaligus untuk mengurangi risiko kesehatan bagi mahasiswa dan sivitas akademika.

Meski perkuliahan teori dialihkan ke sistem daring, sejumlah kegiatan akademik yang membutuhkan kehadiran langsung masih dapat dilaksanakan. Praktikum, penelitian laboratorium, hingga kegiatan lapangan tetap diperbolehkan dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan.

Teknis pelaksanaannya disesuaikan oleh masing-masing fakultas, program pascasarjana dan program studi berdasarkan karakteristik kegiatan akademik yang dijalankan.

Begitu pula dengan kegiatan organisasi kemahasiswaan. UPR meminta aktivitas tersebut turut menyesuaikan kondisi kabut asap agar paparan polusi udara terhadap mahasiswa dapat diminimalkan.

Belum ada batas waktu yang ditetapkan untuk penerapan kuliah daring. Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan melihat perkembangan karhutla, kondisi kabut asap, kualitas udara, jarak pandang, serta faktor kesehatan dan keselamatan.

Perkuliahan tatap muka akan kembali diberlakukan setelah kondisi dinilai memungkinkan berdasarkan hasil evaluasi universitas.

Di tengah kondisi tersebut, mahasiswa juga diimbau mengenakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, membatasi mobilitas yang tidak mendesak, serta memantau informasi kualitas udara dan perkembangan titik panas karhutla dari BMKG maupun instansi pemerintah terkait.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *